Pada 10 Februari 1946, Van Mook mengusulkan status Indonesia adalah negara dominion di bawah persemakmuran kerajaan Belanda. Beirkut usul Van Mook dalam perundingan pendahuluan di Jakarta: Baca juga: Sejarah Tri Koro Dharmo. Indonesia menjadi negara persemakmuran berbentuk federasi yang memiliki pemerintahan sendiri dibawah naungan Kerajaan
Pada tanggal 29 Agustus 1947 secara sepihak mereka memproklamirkan apa yang dinamakan “garis van mook”. Menurut garis Van Mook, republik itu dibatasi hingga lebih sedikit dari sepertiga wilayah jawa – wilayah tengah bagian timur (dikurangi pelabuhan-pelabuhan parairan laut-dalam) dan ujung yang paling utara dari pulau itu.
Berdasarkan hasil Perundingan Renville, pemerintah Indonesia harus menarik pasukannya dari kantong gerilya yang berada dalam jangkauan garis demarkasi Van Mook. Garis demarkasi Van Mook merupakan batas wilayah Indonesia yang diduduki Belanda berdasarkan hasil Agresi Militer I Belanda. Kesepakatan ini menyebabkan pemerintah Indoensia menarik
6KAF.