KOMPAS.com - Perbedaan data pada dokumen-dokumen penting, seperti akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun kartu keluarga (KK) dapat menjadi masalah di kemudian hari. Untuk mengganti nama, baik di akta kelahiran, KTP maupun KK, warga dapat mengurusnya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Untungnya, cara mengurus akta kelahiran yang hilang ini tidaklah sulit. Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, jika akta kelahiran hilang, maka masyarakat dapat mencetaknya kembali. Pihaknya juga mengatakan bahwa pembuatan kembali akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun.
Ada beberapa syarat membuat akta kelahiran yang hilang. Secara umum, mayoritas tidak jauh berbeda dengan syarat mengurus akta kelahiran baru. Namun, dokumen tambahan tetap ada. Salah satu dokumen syarat mengurus akta kelahiran yang hilang paling utama ialah surat keterangan dari kepolisian.
Akta Kelahiran Hilang atau Rusak Selain Kartu Keluarga (KK), dokumen akta kelahiran juga dibutuhkan dalam pembuatan e-KTP. Jika terjadi sesuatu pada akta kelahiran kamu, seperti hilang atau rusak, kamu tidak perlu khawatir karena cara mengurusnya pun tidak sesulit yang kamu bayangkan.
Kesimpulan. Bagaimana Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang. Langkah 1: Pastikan Anda memiliki informasi dasar yang diperlukan. Langkah 2: Pergilah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Langkah 3: Mintalah pengisian formulir permohonan penggantian akta kelahiran yang hilang.
3eVY.