FungsiAnalis Kesehatan. Mengembangkan prosedur untuk mengambil dan memproses spesimen. Mengoperasikan dan memelihara peralatan/ instrumen laboratorium. Mengevaluasi teknik, instrumen, dan prosedur baru laboratorium secara efektif dan efisien. Merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan laboratorium.Jl. Gas Alam No. 20 Kelurahan Curug Kec. Cimanggis Kota Depok Telp. 021-87740002 Teknologi Laboratorium Medik Analis Kesehatan Kompetensi Keahlian Teknologi Laboratorium Medik TLM menghasilkan tenaga analis kesehatan yang melaksanakan dan mengevaluasi prosedur laboratorium dengan memanfaatkan berbagai sumber daya. Profesi tersebut bekerja pada sarana kesehatan yang melaksanakan pelayanan pemeriksaan, pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor-faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat. Artikel Pengunjung User Online 1 Visitors Today 26 Visit Today 41 Total Visitors 20086 Total Visit 40131
Profilatau peran lulusan Pendidikan Diploma III Analis Kesehatan mengacu kepada Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 370/Menkes/SK/III/2007. Tugas Utama Analis Kesehatan Indonesia ialah menjalankan pelayanan laboratorium kesehatan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Analis kesehatan mempunyai fungsi/kewajiban antara lain:INFO ATLM - Analis kesehatan atau sekarang dikenal dengan Ahli Teknologi Laboratrium Medis merupakan salah satu dari profesi tenaga kesehatan seperti Dokter, Perawat, Bidan, Radiografer dan lainya. Tak sedikit yang masih asing dengan profesi analis kesehatan atau ATLM. Banyak pertanyaan yang mungkin muncul mempertanyakan profesi ini. Apa itu Ahli Teknologi Laboratorium Medik /ATLM..?? kalau sudah lulus pendidikan bisa kerja dimana? Dan apa yang dikerjakan??Analis kesehatan sesuai Undang-Undang Tenaga Kesehatan No 36 Tahun 2014 dikenal dengan nama Teknologi Laboratorium Medis atau sebutan profesi sebagai Ahli Teknologi Laboratrium Medis ATLM. Setelah lulus pendidikan mereka bisa bekerja di laboratorium Patologi Klinik, Mikrobiologi, Patologi Anatomi, Biomolekuler, dan lain-lain baik di Rumah sakit, Puskesmas, Balai Laboratorium Kesehatan BLK, laboratorium riset, Laboratorium Kesehatan Daerah dan masih banyak lagi. Berikut Pengertian Ahli Teknologi Laboratorium Sesuai Permenkes 42 tahun 2015Ahli Teknologi Laboratorium Medik adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medik atau analis kesehatan atau analis medis dan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap cairan dan jaringan tubuh manusia untuk menghasilkan informasi tentang kesehatan perseorangan dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lokasi Indonesia Nomor42 Tahun 2015 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Ahli Teknologi Laboratorium Medik telah didasarkan pada peraturan yang derajatnya lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tidak
Agardokter dan perawat dapat memberikan diagnosa dan tindakan yang tepat kepada pasien, dokter membutuhkan riwayat kesehatan pasien yang lengkap, runut, dan menyeluruh dalam bentuk rekam medis. Untuk kamu yang senang mengarsip dan menganalisa berdasarkan data sekaligus memiliki minat yang tinggi dalam bidang kesehatan, jurusan ini cocok banget
PENDAFTARANPRODI ANALIS KESEHATAN/ TEKNIK LABORATORIUM MEDIK DI TUTUP. PENDAFTARAN PRODI ANALIS KESEHATAN/ TEKNIK LABORATORIUM MEDIK DI TUTUP. Ruang Kuliah dan Tutorial; Teknologi Informasi; Asrama Mahasiswa; Lahan Praktek; Unggulan; Shortcodes; Sasaran Mutu; Galeri Foto; Prodi Teknologi Laboratorium Medis D4; Profil Prodi Kebidanan D3
DownloadJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya. baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Pranata Laboratorium Kesehatan harus melaksanakan tugas jabatan sesuai unsur dan subunsur kegiatan yang telah diatur dalam PermenPAN Nomor PER/08/M.PAN/3/2006. pembuatan bukuAHLITEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK. BAB I . KETENTUAN UMUM . Pasal 1 . Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ahli Teknologi Laboratorium Medikadalah setiap orang yang telah lulus pendidikan Teknologi Laboratorium Medikatau analis kesehatan atau analis medan memiliki kompetensi melakukan analisis terhadap dis dBexoa.